Minggu, 23 Juli 2017 13:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan sudah tidak memiliki lagi tunggakan perkara korupsi pada 2016.
"Pada Jumat (21/7), kejati telah menihilkan atau tidak ada tunggakan perkara tahun sebelumnya. Ini sesuai dengan perintah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan pada 2016," kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana, Minggu (23/7/2017).
Keberhasilan tersebut mengikuti instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah agar menjalankan program Zero Tunggakan.
Hal ini merupakan hasil kerja signifikan dari penyidik Kejati DKI dan akan terus dipertahankan untuk mencapai zero tunggakan pada 2017.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga pada semester pertama 2017 menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp16,2 miliar.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari uang pengganti dan denda itu berasal dari tiga perkara," katanya.
Ketiga perkara itu, korupsi pembangunan gardu induk Kadipaten PTPLN tahun 2011-2013 dengan terpidana Wiratmoko Setiadi dengan uang pengganti sebesar Rp13.374.736.321, dan perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Operasional Bidang Pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kementerian Agama tahun anggaran 2014 dengan tersangka Maryatun, bayarkan uang pengganti Rp1.188.428.300.
Perkara tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 SPT masa PPN 2007 atas nama terdakwa Dick Chandra dengan uang denda Rp1,6 miliar.
Total penyelamatan keuangan negara itu berhasil disetorkan ke kas negara oleh Kejati DKI selama periode Januari 2017 sampai Juli 2017, katanya.
Sedangkan perkara tingkat penyelidikan pada semester pertama ini sebanyak 11 perkara, penyidikan delapan perkara.
Sementara itu, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) saat ini mengawal pengerjaan 4 proyek strategis nasional senilai Rp2,2 triliun.
sumber: antara