Minggu, 23 Juli 2017 11:03 WIB

Fatayat NU Desak Pemerintah Putus Perkawinan Anak Dibawah Umur

Editor : Rajaman
Fatayat NU Deklarasikan Stop Perkawinan Anak Dibawah Umur (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Fenomena perkawinan anak Indonesia dibawah umur menjadi perhatian besar dari khalayak publik.

Organisasi besar Nahdatul Ulama (NU) yakni Fatayat NU menolak segala bentuk kekerasan serta ekspolitasi terhadap anak Indonesia salah satunya dengan adanya perkawinan dibawah umur.

Ketua Umum Fatyat NU Anggia Ermarini menyatakan di hari anak nasional, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk dapat memperhatikan kehidupan anak Indonesia.

"Kami mendesak pemerintah sebagai eksekutor untuk membuat langkah nyata dalam memutus perkawinan anak dibawah umur," kata Anggia dalam orasinya di sela-sela acara Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Minggu (23/7/2017) .

Selain dari pengurus Fatayat NU, turut hadir Komisioner KPAI Terpilih Ai Matyati Solihah.

Menurut Mayati, berdasarkan faktanya berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap perkawinan anak di Indonesia menempati peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah.

Jumlah itu diperkirakan bisa naik menjadi 3 juta orang pada 2030.

Lanjut Mayati, Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. 

"Angka 16 tahun dalam usia perkawinan perempuan berpotensi melanggar/tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan UU 23 Tahun 2002 dan hasil revisi UU Nomor  35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," papar Mayati.

Disisi lain, Mayati juga mengimbau kepada DPR, agar menjadi pioneer bagi perubahan UU Perkawinan terkait peningkatan batas usia perkawinan anak agar lebih banyak mendapat partisipasi dari publik.

"Kami mengajak masyarakat khususnyan DPR, untuk berupaya kembali merevitalisasi gerakan revisi UU perkawinan menuju pendewasaan usia perkawinan. Sebagai jalan tengah dalam kuatnya perbedaan pandangan tentang perkawinan usia anak," tegas Mayati yang juga Ketua Bidang Advokasi Fatayat NU ini.
 


0 Komentar