Jumat, 21 Juli 2017 22:11 WIB
PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakana akan segera menetapkan tersangka dugaan pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pendapatan Daerah provinsi setempat dalam tahun anggaran 2015/2016.
"Kami sudah merampungkan penyidikan sementara dan sudah menjadwalkan gelar perkara guna penetapan tersangka secepatnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Menurutnya dalam gelar perkara tersebut akan diketahui apakah penetapan tersangka sudah bisa dilakukan atau belum. Jika belum berarti masih butuh pendalaman untuk bisa menetapkan tersangka.
Hal itu dikatakannya sudah lama sejak dilakukan penggeledahan di Bapenda Riau, Jalan Sudirman, Maret lalu. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk kepentingan barang bukti dari ruangan kantor tersebut.
Dikatakannya bahwa saat ini masih dalam penyidikan dan pemeriksaan barang bukti. Selain masih belum ada tersangka, dugaan kerugian negara juga belum diperoleh besarannya.
"Proses masih berlangsung, proses penyidikan kerugian keuangan negara masih dirangkai," tambahnya.
Pada penggeledahan di bapenda, penyidik mengangkut berkas dokumen dan piranti keras komputer. Dengan memakai rompi kejati, penggeledahan berlangsung dan sempat istirahat untuk makan siang.
Disamping itu, kejati juga belum mau menjelaskan perkara tersebut secara detail. Termasuk soal modus korupsi uang dilakukan meskipun saksi sudah banyak yang diperiksa.
"Modusnya bisa macam-macam, belum bisa disampaikan secara detail. Itu teknis, nanti dibuka di pengadilan, ada saatnya nanti diperoleh berapa besaran kerugiannya," ujarnya.