Kamis, 20 Juli 2017 22:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa di kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Vonis tersebut membuat La Nyalla tetap bebas. Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli kemarin.
Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
"Amar putusan: Tolak," kutipan putusan kasasi La Nyalla, di website MA, Kamis (20/07/2017).
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp1.105.577.500.
Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. La Nyalla dituntut jaksa selama enam tahun penjara.
Namun pada 27 Desember, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang diketuai majelis hakim Sumpeno, memvonis bebas La Nyalla. Tidak terima putusan itu, jaksa ajukan kasasi dan sudah ditolak oleh MA.(exe/ist)