Selasa, 18 Juli 2017 15:01 WIB

Setnov Tersangka, Elektabilitas Golkar Tidak Terpengaruhi

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP tidak memengaruhi elektabilitas partai khususnya pada Pilkada Serentak 2018.

"Seluruh kader partai Golkar solid dan menjaga kekompakan untuk memperjuangkan elektabilitas partai," ujar Politisi Partai Golkar Azis Syamduddin saat dihubungi, Selasa (18/7/2017).

Ia menegaskan elektabilitas partai menjadi tanggung jawab seluruh kader. Karena itu ia meyakini Golkar dapat bersaing dalam Pilkada serentak mendatang.

Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menghormati prinsip asas praduga tak bersalah.

Di dalam AD/ART Partai Golkar mengatur jika seorang yang berstatus terdakwa atau tersangka masih boleh menjabat sebagai ketua umum.

"Golkar menganut asas praduga tak bersalah. Sebelum ada kekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan, maka yang bersangkutan tetap dapat menjalankannya kinerjanya sebagai ketua umum," kilah Azis.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).


0 Komentar