Minggu, 16 Juli 2017 15:56 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Presiden RI Joko Widodo diketahui telah menandatangani Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, kehadiran Perppu tersebut dkait-kaitkan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap sudah anti dengan ideologi negara, yaitu Pancasila.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengaku, pasca diterbitkannya Perppu nomor 2 Tahun 2017. Sejumlah anggota HTI di setiap daerah mendapatkan perilaku persekusi dari masyarakat.
"Salah satunya ustad Felix Siauw dihambat dan dilarang, beberapa anggota juga. Karena ini adalah cara-cara yang sudah tidak fair," ujar Ismai, di Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Selain itu, pihaknya tidak ingin melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian."Jadi HTI melihat itu juga percuma karena sudah kekuasaan yang bermain," katanya.
Menurutnya, akan ada sudut pandang berbeda dari masyarakat jika melihat pemerintah saat ini anti terhadap islam.
"Jadi jangan salahkan kalau nanti dinilai masyarakat sebagai rezim reprensif yang anti-Islam," jelasnya.