Sabtu, 15 Juli 2017 21:01 WIB
MATARAM, Tigapilarnews.com - Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai satu ons.
"Dari penangkapan keduanya, kami dapatkan sejumlah barang bukti yang diantaranya diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu ons," kata Kapolres Mataram, AKBP Muhammad kepada wartawan di Mataram, Sabtu (15/7/2017).
Barang bukti narkoba, kata AKBP Muhammad, disita dari dua pelaku yang berinsial HW (27) dan AH (18), asal Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dua pelaku yang sudah lama masuk dalam target operasi (TO) Polres Mataram, ditangkap pada Kamis (13/7) Siang, saat sedang memaketkan barang haram tersebut di rumah Samuwil, yang lokasinya masih berada di wilayah Abian Tubuh.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas kepolisian juga merampas sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan oleh aktor pengedar.
"Barang bukti lain berupa bungkusan klip plastik bening kosong yang diperkirakan untuk memaketkan sabu-sabu, ada juga alat timbangan digital lengkap dengan mesin perekatnya," ujar mantan kapolres Sumbawa ini.
Begitu juga dengan uang tunai yang nilainya mencapai Rp6 juta lebih. Kedua pelaku mengaku bahwa uang tersebut adalah keuntungan yang didapat dari hasil bisnis haramnya.
"Pergramnya dia bisa jual kepada pelanggan sampai dengan harga Rp2 juta," kata Muhammad.
Terkait dengan asal-usul dari barang haram ini, kedua pelaku mengaku mendapatkan dari seorang pria yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
"Asal-usul barang haram ini masih kita dalami terus, informasi pemasoknya ada di wilayah Cakranegara. Semoga bisa segera terungkap," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Mataram mengungkapkan bahwa hasil tes urine kedua pelaku dan pengujian laboratorium untuk barang bukti narkobanya, telah dinyatakan positif mengandung zat adiktif.
Karena itu, kedua pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Mataram disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
sumber: antara