Jumat, 14 Juli 2017 15:14 WIB
PARIS, Tigapilarnews.com - Pemerintah Prancis menyatakan akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan pengadilan yang menguntungkan Google sehubungan dengan pajak 1,1 miliar euro (sekira Rp 16,75 triliun).
"Kami akan banding atas keputusan ini untuk membela kepentingan negara," kata Menteri Keuangan Prancis Gerald Darmanin sebagaimana dikutip Reuters pada Kamis (13/7/2017).
Pengadilan administratif Paris menyatakan Google, bisnis utama Alphabet Inc yang berbasis di Amerika Serikat, tidak bertanggung jawab atas permintaan pajak sesuai dengan rekomendasi penasihat pengadilan yang dibuat pada bulan Juni.
Kantor berita AFP mewartakan, pengadilan pada Rabu memutuskan bahwa Prancis tidak bisa mengklaim pajak penghasilan yang didapat Google di Prancis dan ditransfer ke anak perusahaannya di Irlandia, GIL.
Pajak yang jauh lebih rendah di Irlandia menjadi celah hukum yang dimanfaatkan banyak perusahaan multinasional di Eropa.
Klaim Prancis merupakan yang terbaru dalam serentetan kasus serupa yang dihadapi perusahaan berbasis di California tersebut, dengan Inggris dan Italia menyetujui penyelesaian atas pengaturan pajak Irlandia.
Aksi Eropa semakin agresif melawan raksasa teknologi Amerika Serikat Amazon, Facebook dan Apple serta Google.
Uni Eropa menjatuhkan denda 2,4 miliar euro (sekira Rp 36,5 triliun) terhadap Google pada 27 Juni karena menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis mesin pencari dan secara ilegal mendukung layanan belanja sendirinya dibandingkan para pesaingnya.
sumber: antara