Jumat, 14 Juli 2017 16:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dapat menyentuh keberadaan ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Usul saya (salah satu ormas) yang dibubarkan FPI. Karena organisasi itu sudah banyak mempersekusi kelompok-kelompok minoritas," ujar Sugeng, Jumat (14/7/2017).
Sugeng mengatakan dirinya selama ini banyak mengadvokasi kelompok minoritas di daerah Jawa Barat. Dia menyatakan mendukung penerbitan Perppu Ormas sepanjang tidak digunakan kelompok intoleran untuk menekan pemerintah guna mendiskreditkan kelompok minoritas.
"Jangan sampai pemerintah didesak kelompok intoleran untuk menekan kelompok minoritas. Padahal, kelompok intoleran itu sendiri yang menistakan agama," kata Sugeng.
Lebih jauh dia memandang penerbitan Perppu Ormas sudah memenuhi unsur mendesak, contohnya terkait kebutuhan penyelesaian hukum terhadap kelompok intoleran.
Menurut dia, jika menunggu revisi undang-undang lama, penyelesaiannya membutuhkan proses yang lama sedangkan kelompok minoritas yang terintimidasi membutuhkan perlindungan secara cepat.
sumber: antara