Kamis, 13 Juli 2017 15:56 WIB
PALEMBANG, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Palembang Romi Afriansyah, mengatakan pernikahan remaja berusia 16 tahun, Selamat Riyadi dengan nenek Rohaya binti Kiagus Muhammad Jakfar yang telah menginjak usia 71 tahun tidak lazim.
"Pernikahan ini tidak lazim dan sepatutnya jangan ditiru karena jika ditinjau dari berbagai sektor lebih banyak mudaratnya," kata Romi di Palembang, Kamis (13/7/2017).
Proses pernikahan keduanya dilakukan di rumah Ketua RT 01 Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 3 Juli 2017.
Kejadian ini menghebohkan, bukan hanya di masyarakat sekitar tapi hingga menjadi isu nasional.
"Dari sisi hukum sudah jelas bahwa ini melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 29 ayat 1," kata Romi.
Ia menyebutkan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan peran orangtua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Sementara seperti diketahui bahwa usia Selamat masih anak-anak belum sesuai aturan UU untuk syarat sah menikah bagi laki-laki yakni 19 tahun.
"Mengapa ini terjadi, apakah orangtua dalam hal ini ketua RT, kepala desa, hingga masyarakat sekitar tidak mencegahnya ?. Meski katanya ada ancaman bunuh diri, saya rasa hal itu tidak lagi relevan saat ini," kata Romi.
Namun lantaran ini sudah terjadi, maka sepatutnya semua pihak dapat mengedukasi para remaja untuk tidak mencontoh hal ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru khawatir akan ada yang meniru karena melihat kedua pasangan ini mendapatkan keuntungan, seperti diundang di acara televisi, menjadi terkenal, hingga mendapatkan hadiah dari masyarakat.
"Sebaiknya masyarakat menyikapi dengan arif, karena ini tidak lazim. Bukankah orang menikah itu salah satunya bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Bukan karena dasar suka sama suka saja," kata Romi.
Patut ditinjau lebih jauh lagi bahwa Selamat ini sebenarnya mengalami kelainan psikologis. Meski hingga kini perwakilan KPAI Palembang yang bertugas memback-up kabupaten kota sekitar di Sumsel belum bertemu langsung, tapi tanda-tanda bahwa yang bersangkutan memiliki kelainan psikologis sudah terlihat.
"Dari wawancara live dan berita-berita kami dapatkan memang yang bersangkutan ini ada keanehan dalam dirinya. Meski harus dikaji lebih dalam lagi, tapi masyarakat seharusnya dapat menjadikan alasan untuk tidak menirunya. Jika ada kejadian serupa harus benar-benar dicegah," kata dia.
Bukan hanya KPAI mengkhawatirkan kejadian ini, Kepala BKKBN Sumsel Waspi mengatakan malahan ideal laki-laki menikah di usia 25 tahun sedangkan perempuan 20 tahun.
"Sebagai kepala keluarga tentunya laki-laki diharapkan dapat menjadi kepala keluarga. Dengan usia 25 tahun, diperkirakan akan memiliki kemampuan baik secara finansial maupun mental," kata Waspi.
sumber: antara