Kamis, 13 Juli 2017 15:25 WIB
KOTABARU, Tigapilarnews.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menangkap seorang lelaki berinisial IS (50) yang berprofesi sebagai tukang reparasi jam karena kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP H Suhasto melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Margono, mengatakan penangkapan itu bermula saat timnya bersama Polsek Pulau Laut Utara menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
"Setelah pintu didobrak, penghuni rumah IS kedapatan sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," katanya di Kotabaru, Kamis (13/7/2017).
Sebelum melakukan penggerebekan ke rumah tersangka, lanjut Margono, pihaknya telah melakukan penyelidikan kurang lebih tiga hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,2 gram, pipet, dan alat isap.
Pria sehari-hari berprofesi sebagai tukang reparasi jam di sekitar taman kota itu, juga menyambi sebagai pengedar narkoba. Pasalnya ditemukan uang diduga hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp600 ribu.
"Tersangka berstatus sebagai pengguna sekaligus pengedar," ujar Margono.
Ia menambahkan, pelaku memang baru sekali ini tersandung kasus narkoba. Namun sebenarnya sejak lama polisi sudah mengendus aktivitasnya sebagai pengedar, hanya saja lantaran licin bak belut, baru sekarang bisa tertangkap.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
sumber: antara