Rabu, 12 Juli 2017 17:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah, tidak ditujukan untuk salah satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia.
"Tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja (Perppu Pembubaran Ormas)," kata Yasona di gedung DPR, RabuC(12/7/2017).
Dia menolak menjelaskan lebih rinci terkait isi Perppu Pembubaran Ormas tersebut karena Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang akan menjelaskannya.
Namun dia mengatakan selama ini UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sangat tidak memungkinkan dilakukannya pembubaran ormas sehingga diperlukan Perppu agar tidak terjadi hal yang tidak baik kedepan.
"Kami dengar pendapat semua pakar, nanti Pak Menkopolhukam yang akan mengumumkannya," ujarnya.
Yasona menjelaskan ketika Perppu sudah dikeluarkan maka pemerintah langsung menyampaikan kepada DPR untuk dimintai persetujuannya. Dia meyakini Perppu tersebut akan disetujui DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Barusan saya tanya ke Presiden soal perpu ormas itu dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto)," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/7).
Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.