Rabu, 12 Juli 2017 12:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, ditata.
Penataan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Lurah Kamal Muara, Dwi Panji Forkiantoro mengatakan penataan lapak PKL di area tersebut karena berada di jalur hijau dan menutup saluran air serta seringkali menimbulkan kemacetan.
"Keberadaan lapak PKL tersebut membuat kawasan jadi kumuh serta menjadi salah satu penyebab kemacetan," ujar Dwi, Rabu (12/7/2017).
Dwi menuturkan bahwa selama ini keberadaan lapak PKL yang dibangunan dari kayu, bambu dan triplek dimanfaatkan untuk berjualan makanan, buah-buahan, warung kopi, dan sebagainya.
"Untuk itu, demi keindahan kawasan serta kenyamanan pengendara, sebanyak 25 petugas Satpol PP dibantu petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melakukan penataan dengan membongkar seluruh lapak tersebut," pungkas Dwi. (ist)