Selasa, 11 Juli 2017 15:31 WIB

Presidential Threshold Terancam Digugat, DPR Nantikan Posisi MK

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Ahmad Riza Patria (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria mengaku heran dengan sikap kekeh pemerintah terkait Presidential Threshold dalam RUU Pemilu.

Pasalnya, pembahasan RUU sampai saat ini belum juga rampung karena terkendala angka presidential threshold 20 persen.

"Saya pribadi agak heran kenapa pemerintah yang ngotot, sebenernya di undang-undang diatur yang punya kewenangan usung capres itu kan parpol bukan pemerintah, pemerintah sebagai eksekutif ga punya kewenangan," ucap Riza dalam diskusi di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, jika presidential threshold tetap digunakan sekalipun itu 10 persen sebagai jalan tengah, banyak koalisi masyarakat maupun LSM yang mengambil ancang-ancang untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Saya sih ingin tahu posisi MK, kalau nanti diputuskan MK dimana posisinya, apakah mengabulkan atau tidak. Kalau tidak dikabulkan ini pertanyaan besar MK milik siapa jangan sampai lembaga tinggi tidak independent dan netral lagi karena MK ini malaikat konstitusi karena dia ini final and bonding," tandasnya.


0 Komentar