Selasa, 11 Juli 2017 15:01 WIB

Penerimaan Pajak di Kecamatan Taman Sari Capai Rp 147 Miliar

Editor : Hermawan
Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penerimaan pajak di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat hingga Juni 2017 telah mencapai 38 persen atau Rp 147,5 miliar dari target sebesar Rp 386,1 miliar. 

Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, ada delapan jenis pajak yang menjadi target penerimaan, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Sampai dengan Juni ini penerimaan kami sudah 38,21 persen. Target kami Juli ini 50 persen lebih," jelas Andri, Selasa (11/7/2017).

Dia merinci, target penerimaan pajak tahun ini untuk pajak hotel Rp 25 miliar, restoran Rp 28,405 miliar, pajak hiburan Rp 33,7 miliar, pajak parkir Rp 5,7 miliar, pajak reklame Rp 8,7 miliar, pajak air tanah Rp 701 juta, BPHTB RP 23,3 milyar dan PBB P2 Rp 21,3 miliar.

"Jika tahun lalu mencapai 95 persen, tahun ini kami targetkan 99 persen," tandasnya. (ist)

 


0 Komentar