Senin, 10 Juli 2017 16:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan siap membuka ruang diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membahas penyesuaian tarif angkutan kota (angkot) yang diwajibkan melengkapi fasilitas air conditioner (AC) mulai tahun 2018.
"Kami membuka peluang diskusi untuk membahas penyesuaian tarif angkot ber-AC," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Senin (10/7/2017).
Sigit menjelaskan, pihaknya telah menyebar surat edaran kepada Organda, khususnya pengusaha angkot terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 98 tahun 2013 mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek ini.
Menurutnya, untuk mendukung program ini, pihaknya juga akan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di Pasal 51 Ayat 2 dalam perda tersebut telah disebutkan, masa pakai kendaraan bermotor umum termasuk angkot, paling lama hingga usia 10 tahun.
"Jadi sekalian peremajaan. Angkot juga harus melengkapi armadanya dengan AC. Bagi yang belum, segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenhub tersebut," pungkasnya. (ist)