Minggu, 09 Juli 2017 10:55 WIB

Kadinkes DKI: Empat Klinik di Kawasan Mangga Besar Salahi Aturan Rehabilitasi

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, empat klinik yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, telah melanggar aturan penanganan (rehabilitasi) para pecandu narkotika.

Pasalnya, klinik-klinik tersebut diketahui telah memberikan pelayanan detoksifikasi melalui infus bagi para pecandu yang harusnya tidak diperbolehkan.

"Empat klinik terbukti berikan detoksifikasi infus. Itu melanggar aturan," kata Koesmedi, Minggu (9/7/2017).

Selain itu, Koesmedi menuturkan, satu dari empat klinik tersebut juga diketahui tak memiliki izin setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keempat klinik tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, satu tidak ada izin, itu kami tutup. Tiga lainnya memiliki izin," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan keseluruhan diumumkan, Senin (10/7/2017), yang akan menentukan sanksi ke empat klinik itu. Jika terbukti, tiga klinik lainnya akan ditutup.

Sebelumnya diwartakan, empat klinik yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yakni, Mabses 8, Sehati, Ayidia, Manuela, diduga melakukan rehabilitasi para pengguna narkoba secara ilegal.


0 Komentar