Kamis, 06 Juli 2017 14:32 WIB

Buang Sabu ke Semak-semak, Pedengar Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

SAMPIT, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang sempat membuang barang bukti ke semak saat hendak ditangkap.

"Kemarin kami dapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram di Jalan Kenan sandan atas nama Gunawan. Saat ini sedang diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muchtar Supiandi Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Yonals di Sampit, Kamis (6/7/2017).

Gunawan (37) tercatat beralamat di Jalan Tidar Raya 2 Gang Rambutan IV Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang. Namun saat kejadian, pelaku ditangkap di sebuah rumah sewaan di Jalan Kenan Sandan RT 047 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.

Pria kelahiran Sragen itu sudah lama menjadi incaran petugas atas laporan masyarakat terkait aktivitasnya menjual narkoba. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.

Pelaku sempat lari ke luar rumah setelah mengetahui kedatangan petugas, namun akhirnya berhasil ditangkap. Saat digeledah, ditemukan satu pipet kaca di saku pelaku.

Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan tempat dia diduga sempat membuang barang bukti. Setelah dicari, polisi berhasil menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram di semak belakang rumah di bawah jendela.

Barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram, satu tas pinggang, satu buah pipet kaca, delapan pak plastik klip kecil, dua buah bong, satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan dan satu telepon selular. Barang bukti tersebut memperkuat indikasi bahwa pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut.

"Kami akan terus gencar mengungkap dan menangkap bandar dan pengedar narkoba. Kami meminta dukungan masyarakat untuk turut memberantas narkoba," harap Muchtar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang buktinya diamankan di Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan.

sumber: antara


0 Komentar