Selasa, 04 Juli 2017 14:58 WIB

Tim Pengacara Qatar Sebut Saudi Cs Sebagai Penindas

Editor : Hendrik Simorangkir
Krisis Qatar (ist)

DOHA, Tigapilarnews.com - Sejumlah pengacara Qatar menyatakan, negara-negara dipimpin oleh Arab Saudi yang memutus hubungan dan mengeluarkan sederetan tuntutan kepada Qatar adalah "negara penindas" yang secara historis bisa menyebabkan perang.

Dalam sebuah pernyataan yang dilansir dari AFP, para pengacara tersebut juga meminta masyarakat internasional untuk mengecam tindakan negara-negara yang menurut mereka ilegal.

"13 tuntutan, ultimatum dan tindakan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir yang menargetkan Qatar adalah sebuah penghinaan hukum dan kehormatan internasional," tulis pernyataan dari Desmond de Silva dan Rodney Dixon, para pengacara ternama yang disewa pemerintah Qatar.

"Tuntutan itu mengingatkan kita terhadap tindakan ekstrem dan hukuman dari negara-negara penindas yang secara historis mengakibatkan perang. Taktik ini dirancang secara agresif untuk memaksa Qatar masuk ke posisi yang tidak mungkin, yang harus dikecam masyarakat internasional," imbuhnya.

Keterangan tersebut menambahkan, tuntutan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan krisis hanya bisa diatasi melalui mediasi dan negosiasi.

Mereka mengeluarkan pernyataan pada hari yang sama saat Qatar membalas daftar tuntutan tersebut setelah empat negara sepakat memberikan Doha tambahan waktu 48 jam untuk memberikan respon.

Tuntutan tersebut termasuk penutupan stasiun penyiaran Al-Jazeera, menutup sebuah pangkalan militer Turki di teluk dan mengurangi hubungan dengan Iran.

Qatar yang menantang permintaan itu mengklaim tuntutan tersebut sengaja dibuat untuk ditolak.

Negara-negara sekutu menuduh Qatar mempromosikan ekstremisme, tuduhan yang dibantah Doha dalam krisis yang telah berlangsung selama empat minggu.

Sebagai gantinya, Qatar menuduh negara-negara lain mencoba memaksanya untuk membawa kebijakan luar negeri sesuai dengan keinginan mereka sendiri.

De Silva adalah mantan jaksa penuntut kejahatan perang Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone. Sementara Dixon mengkhususkan diri pada hukum internasional.

 

Sumber: antara


0 Komentar