Selasa, 04 Juli 2017 10:43 WIB

Firza Husein Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Menggunakan cadar, Firza Husein penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/7/2017).

Kedatangan Firza didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Firza tiba di Polda Metro Jaya kisaran pukul 08.50 WIB. Namun, Firza yang datang dengan mengenakan cadar warna hitam dan kacamata hitam ini nampak bungkam saat ditanya awak media maupun kuasa hukumnya.

Firza diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan DKI Jakarta beberapa waktu lalu, karena dinilai masih ada kekurangan dalam pemberkasan. 

Berkas Firza dikembalikan kejaksaan pada (6/6/2017) lalu. Kemudian Kejaksaan Agung melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentuk layak atau tidaknya perkara sampai ke pengadilan. 

Hari ini Firza diperiksa yang kesebelas kalinya. Senin (23/6/2017) lalu ia juga menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam. Namun demikian, Firza telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya terkait dengan kasus pornografi dengan tersangka Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5/2017) malam.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.


0 Komentar