Senin, 03 Juli 2017 13:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka kasus dugaan pornografi chat mesum, Firza Husein, pada Selasa (4/7/2017) pukul 10.00 WIB besok.
"Iya besuk jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 nya dia. Kita akan memeriksa tambahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.
Meski demikian, Argo enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari tersangka Firza Husein, untuk melengkapi berkasnya. Pasalnya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik.
"Ya itu nanti, tidak bisa saya sampaikan materi pemeriksaan. Dia saja, nggak sama kak Emma," tandas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.