Sabtu, 01 Juli 2017 15:01 WIB
PADANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah waktu libur Lebaran 2017.
"Bila pada 3 Juli 2017 masih ada ASN yang libur akan diberi sanksi," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah melalui, di Padang, Sabtu (1/7/2017).
Ia menambahkan pada 3 Juli 2017 pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke semua pelayanan publik yang ada di lingkungannya seperti puskesmas, dukcapil, dan kedinasan.
Menurutnya libur lebaran yang diberikan selama sepuluh hari seharusnya sudah cukup bagi pegawai untuk bersilaturahim dan pulang kampung kepada keluarganya.
Terkait sanksi yang diberikan kata dia, akan dipertimbangkan usai sidak.
"Kami mengimbau kepada ASN untuk tidak menambah libur dan hadir tepat waktu," sebutnya.
Kegiatan inspeksi mendadak ke masing-masing OPD, ujar dia merupakan kegiatan rutin pemerintah pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Sebelumnya pada tahun lalu juga dilakukan inspeksi serupa untuk mencegah membolosnya pegawai.
Dia menambahkan sebagai abdi negara, ASN tentu harus mematuhi peraturan yang berlaku sekaligus menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.
Hal ini, kata dia akan mendukung percepatan pembangunan kota di segala bidang.
"Baiknya pelayanan publik memberikan kesan positif di tengah masyarakat sehingga partisipasi pembangunan meningkat," ujarnya.
sumber: antara