Jumat, 30 Juni 2017 14:10 WIB
DENPASAR, Tigapilarnews.com - Polresta Denpasar, Bali meringkus Doni Ferdianto, seorang tukang las karena terbukti mengantongi narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,5 gram dan ineks.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pelaku diminta mengedarkan narkoba atas suruhan orang tidak dikenal.
Ia mengatakan, narkoba itu kemudian diedarkan di kawasan Denpasar dan wilayah Kabupaten Badung Menurut Arta, setiap akan melakukan transaksi si penghubung yang mengendalikan untuk menyuruh pelaku mengedarkan narkoba di alamat yang disesuaikan oleh perintah sang bandar.
"Setiap melakukan transaksi Doni Ferdianto, tukang las tersebut diberi komisi Rp100.000," katanya di Denpasar, Jumat (30/6/2017).
Selain meringkus Doni, Polresta Denpasar juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang terlibat kasus serupa yakni Kd Agus Sugiata, Aggus Setyawan dan Yudi Irawan.
Dari ketiga pelaku itu polisi mengamankan 0,44 gram sabu dan 12 butil pil ektasi.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
sumber: antara