Rabu, 28 Juni 2017 16:56 WIB
WONOGIRI, Tigapilarnews.com - Polres Wonogiri terus melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang saat ini marak di kalangan masyarakat.
"Peredaran miras di Hari Raya Idul Fitri selama ini diakui cukup marak dan meresahkan masyarakat, bahkan akibat dari miras itu tak sedikit juga menimbulkan kriminalitas dan kejahatan yang terjadi di sejumlah wilayah," kata Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, Rabu (28/6/2017).
Dalam penyisiran sejak Senin (26/6/2017) pihak kepolisian berhasil menemukan tujuh botol miras dengan jenis ciu dari kediaman seorang perempuan, MY (45) warga Dusun Ngipik, Desa Sambirejo, Kecamatan Jatisrono.
Penyisiran juga dilakukan di kediaman, Sarno (47) warga Dusun Jatirejo, Desa, Jatisari, Kecamatan Jatisrono dengan dan di kediaman Waryanti (46), warga Dusun wayugede, Desa Jatisrono. Namun di kedua lokasi yang disinyalir marak peredaran miras itu petugas tidak menemukan hasil yang maksimal.
“Dari tiga lokasi tersebut, kami hanya mendapatkan satu pelaku yang diduga berperan sebagai penjual miras,” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung di bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sendiri terancam dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih kooperatif dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran miras di lingkungan masing-masing.
“Selama razia yang kami lakukan tadi semua berjalan aman dan kondusif. Kami minta masyarakat bisa ikut menjaga kondusifitas lingkungan,” pungkasnya.