Jumat, 23 Juni 2017 11:01 WIB

221 Narapidana di Papua Terima Remisi Lebaran

Editor : Rajaman

JAYAPURA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 221 warga binaan atau narapidana dan anak pidana yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan PAS Militer di Jayapura, Provinsi Papua akan menerima remisi khusus pada Idul Fitri 1438 H.

"Remisi atau keringan masa tahanan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah atau PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nomor 99 tahun 2012," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Sarlotha Merahabia di Jayapura, Kamis (23/6/2017).

Menurut dia, remisi itu ada dua jenis, yakni remisi khusus satu atau RK1 berupa pengurangan masa tahanan dan remisi khusus dua atau RK2 berupa remisi langsung bebas atau tidak lagi menjalani masa hukuman.

"Dari 221 orang narapidana yang terima remisi khusus itu, tersebar pada Lapas Kelas IIA Abepura Jayapura dimana RK1 sebanyak 53 orang, Lapas Narkotika Doyo Baru untuk RK1 sebanyak 60 orang,"katanya.

Sementara untuk, Lapas Merauke yang menerima RK1 berjumlah 36 orang dan RK2 hanya satu orang, sedangakan di Lapas Timika, narapidana yang menerima RK1 sebanyak 13 orang, Lapas Serui untuk RK1 berjumlah 10 orang.

"Kalau untuk Lapas Nabire total penerima RK1 sebanyak 37 orang, RK2 hanya satu orang. Lapas Wamena penerima RK1 sebanyak satu orang," katanya.

Sedangkan untuk RumahTahanan (Rutan) Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus Lebaran dan untuk PAS Militer Jayapura RK1 sebanyak satu orang.

"Jumlah keseluruhan penerima remisi di sembilan Lapas dan satu Rutan di Papua sebanyak 221 orang. Jadi mereka yang menerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, selama berpuasa mereka berpuasa penuh, rajin salat, berkelakuan baik terhadap petugas maupun sesama narapidana," katanya.

Sarlotha menambahkan utuk penyerahan SK Remisi akan dilakukan pada Minggu (25/6/2017) pagi usai Salat Idul Fitri 1438 H.

sumber: antara


0 Komentar