Selasa, 20 Juni 2017 20:56 WIB
BENGKULU, Tigapilarnews.com - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, membantah pemberitaan sejumlah media massa, baik daring dan televisi yang menyebutkan Gubenur Bengkulu, Ridwan Mukti ikut terkena operasi tangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gubernur tidak ikut terkena operasi tangkap tangan, beliau masih memimpin rapat saat mendapat informasi penangkapan istrinya," kata Gotri saat menggelar jumpa pers di Bengkulu, Selasa (20/6/2017).
Menurut Gotri saat peristiwa OTT di kediaman pribadi gubernur di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Gubernur tengah memimpin rapat koordinasi bersama Bupati Bengkulu Utara, Mian di kantor Pemda Bengkulu.
Gotri mengatakan saat itu, dirinya juga turut dalam rapat membahas percepatan pembangunan daerah Bengkulu Utara.
Ia mengemukakan setelah gubernur mendapatkan informasi dari ajudannya bahwa KPK melakukan OTT dan sudah membawa istrinya ke Polda Bengkulu, Ridwan Mukti langsung meninggalkan rapat dan mendatangi Polda Bengkulu.
"Saya diminta memimpin rapat dan tetap dilanjutkan, sedangkan gubernur langsung meluncur ke Polda Bengkulu," ujarnya.
Kepala Inspektorat Pemrov Bengkulu, Massa Siahaan menambahkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berinisiatif sendiri untuk meningglakan rapat dan menggunakan mobil pelat merah BD 1 menuju Mapolda.
"Jadi Pak Gubernur bukan dijemput KPK, tapi beliau datang sendiri ke Polda," ujar Massa.
Terkait dengan roda pemerintahan, Gotri menegaskan bahwa semua kegiatan berjalan lancar.
Ia mengaku tidak mengetahui kasus yang melibatkan istri gubernur hingga berurusan dengan KPK.
Diketahui, pada Selasa (20/6) pagi, tim penindakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat menerima suap sebesar Rp1 miliar dari dua kontraktor berinisial RDS dan JW.
Penangkapan dilakukan di rumah kediaman pribadi Lily dan Ridwan Mukti di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo. Setelah sempat diamankan di Mapolda Bengkulu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Maddari dibawa ke Kantor KPK di Jakarta.