Sabtu, 17 Juni 2017 00:32 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 42 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah mengikuti sidang isbat gratis yang digelar oleh Bhayangkari Polda Banten, Jumat (16/06/2017).
Proses sidang isbat yang digelar di Aula Mapolda Banten itu berjalan hikmat dan khusyuk. Secara bergantian pasutri bersama wali dan saksi melakukan sidang di hadapan hakim dari Pengadilan Agama Serang.
Ketua Bhayangkari Banten, Juliati Listyo Sigit Prabowo, mengatakan tujuan digelarnya sidang isbat membantu masyarakat memenuhi haknya untuk tercatat pernikahannya oleh negara.
"Kita pun ingin memberitahukan jika memiliki catatan pernikahan secara negara itu penting," ujar Juliati kepada wartawan.
Ke depan, untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah, pihaknya akan kembali menggelar sidang isbat dengan peserta yang lebih banyak lagi.
"Ini pasangan suami istri dari wilayah Kota dan Kabupaten Serang yang memang jumlahnya banyak yang belum memiliki buku nikah," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, menambahkan,"Salah satu faktor masyarakat tidak memiliki buku nikah yakni faktor biaya, makanya kita membantu saudara-saudara kita."(exe/ist)