Jumat, 16 Juni 2017 21:26 WIB

Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Swakelola Banjir ke Kejari Jakut

Editor : Danang Fajar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan dua tersangka swakelola banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Sudah dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Kedua tersangka itu, KA, Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Alam Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Utara Tahun 2013-2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-143/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.

Berikutnya S pekerjaan Bendahara Pengeluaran Tahun 2013-2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-142/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan 3 Juli 2017.

Penahanan itu karena tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaikan penyidikan perkara tersebut.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp34.351.414.213,57, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (audit) BPKP, ungkapnya.

Kasus tersebut bermula dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran submakro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp92.271.189.692 tahun Anggaran 2013-2014.

Di mana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan.


0 Komentar