Jumat, 16 Juni 2017 20:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kecewa dengan munculnya program siaran televisi di bulan Ramadan bermuatan kekerasan, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat manusia.
Hal tersebut tentunya mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menilai tayangan tersebut juga sarat dengan makian dan celaan, padahal diharapkan tentunya tayangan tersebut harus sesuai dengan spirit Ramadhan, kesederhanaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam pemantauan dilaksanakan selama 15 hari Ramadan, KPI mengapresiasi insiatif pengelola televisi membuat program-program khusus Ramadan bertujuan meningkatkan iman dan taqwa.
Namun demikian, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3& SPS) dalam konten siaran Ramadan pada periode 15 hari tersebut.
Secara umum, pelanggaran yang dilakukan adalah pada pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.
"Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja," ujar Dewi.
Dewi mengungkapkan KPI akan menyampaikan secara detil program siaran apa saja yang berpotensi melakukan pelanggaran atas P3 & SPS kepada publik, pada Jumat ini di kantor KPI Jl Gajah Mada no 8 Jakarta Pusat.
Selain itu, hasil evaluasi ini juga akan disampaikan kepada pengelola lembaga penyiaran agar dalam sisa waktu di bulan suci ini, dapat segera dilakukan perbaikan.
KPI berharap program Ramadhan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.