Rabu, 14 Juni 2017 14:56 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Miras Ilegal

Editor : Sandi T
Ilustrasi

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menggagalkan peredaran 21.350 botol minuman keras ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi pada salah satu pabrik di Kota Bandung.

"Kami telah menindak perusahaan yang memproduksi minuman secara ilegal karena tak membayar cukai, tak ada tanda lunas cukai dalam produk ini," ujar Kepala Kanwil DJBC, Jabar M. Purwantoro di kantor Kanwil DJBC Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).

Purwantoro mengatakan, puluhan ribu botol miras itu didapat dari sebuah pabrik pembuatan miras ilegal di kawasan Rancasari, Kota Bandung pada Sabtu (3/6/2017).

"Dari pabrik itu kita menemukan 1.367 karton yang berisi total 21.350 botol miras golongan B berbagai merek," katanya.

Dia menjelaskan, pabrik milik warga yang berinisial TPN ini, sudah beroperasi selama satu tahun. Ia mengoplos minuman miras asli dengan cairan yang diolah sendiri olehnya.

"Perbandingannya satu botol minuman resmi bisa membuat tiga botol miras hasil olahan dia," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku pun mencampur miras oplosannya dengan etil alkohol, karamel, gula, dan bahan lainnya. Miras hasil olahan lalu dimasukan ke dalam botol dan dipasarkan ke sejumlah warung di wilayah Bandung Selatan hingga Garut.

"Miras yang diedarkan tanpa menggunakan pita cukai asli. Ada juga yang menggunakan pita cukai, tetapi palsu, hasil buatan pelaku," Purwantono mengatakan, atas hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp.330 juta dan potensi hilangnya penerimaan negara dari cukai mencapai Rp.3,9 miliar.

"Kegiatan ini kita lakukan dengan fokus peredaran barang cukai ilegal, meningkatkan kepatuhan untuk penerimaan cukai, dan paling penting dapat mengurangi dampak negatif sosial di masyarakat," katanya. 

Atas perbuatannya TPN dijerat Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai dengan pasal berlapis 50, 54, 55 dengan ancaman penjara 1-5 tahun dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan, dan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

sumber: antara


0 Komentar