Senin, 12 Juni 2017 15:02 WIB

Pemkab Bekasi Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. (ist)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, melarang pejabat daerah untuk menggunakan mobil dinas guna keperluan mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran 1438 Hijriah.

"Pelarangan ini mengingat mobil dinas sering kali tidak mendapatkan perawatan sesudah dipakai untuk mudik, tentunya itu dapat membengkaknya anggaran pemeliharaan," ujar Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2017).

Pemkab disebutnya telah menginstruksikan kepada pejabat daerah untuk tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah.

Pasalnya, tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya, pemeliharaan mobil dinas menjadi membengkak setelah digunakan untuk mudik.

"Dan pembiayaan itu semua dibebankan kepada pemerintah daerah. Tentu tidak logis bila ini terus-menerus dibiarkan," katanya.

Anggaran yang telah tersedia disebutnya diperuntukkan untuk perawatan alat transportasi pejabat dalam menjalankannya tugasnya. Jadi bukan untuk kendaraan pribadi, yang bisa digunakan seenaknya.

Bahkan pada kasus-kasus sebelumnya, pejabat daerah juga melakukan klaim bahan bakar minyak setelah mudik berlangsung.

Ia menambahkan, bila imbauan dalam bentuk pelarangan itu tidak mendapatkan perhatian dan tetap menggunakan maka akan dilakukan penindakan secara tegas.

Penindakan itu berupa pencopotan jabatan, maupun teguran tertulis atau sanksi lainnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi.

"Ini harus segera ditertibkan, karenanya banyak pejabat kerap kali menyalahgunakan mobil dinas sebagai kendaraan pribadi," ungkap Eka.

Eka mengaku sering kali pejabat daerah mengubah plat nomor berwarna merah yang berarti milik pemerintah menjadi pribadi (warna hitam) sehingga ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penertiban bila menemukan adanya praktek tersebut.

Lanjutnya, dalam menyikapi masalah ini tentunya akan dilakukan pengaturan dan larangan-larangan guna memberikan efek jera kepada pejabat maupun ASN agar jauh lebih baik sertifikasi meningkatkan disiplin kerja.

"Ini adalah salah satu langkah menjadikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadi salah satu daerah disiplin dan tegas dalam aturan serta kinerja pelayanan publik," pungkasnya.


0 Komentar