Senin, 12 Juni 2017 13:34 WIB

Kemenag Jambi Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 50 ribu

Editor : Hermawan

JAMBI, Tigapilarnews.com - Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1438 Hijriah tertinggi, yaitu Rp 50 ribu dan terendah Rp 22 ribu.

Humas Kemenag Provinsi Jambi, M Thoif mengatakan dalam pemabayaran zakat fitrah di dibagi dalam tiga kategori yakni tinggi, menengah dan rendah.

Ia menjelaskan, penghitungan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, untuk menentukan besaran yang harus dibayarkan.

"Penetapan ini dilakukan oleh Ahli Fiqih, MUI serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi," kata Thoif, di Jambi, Senin (12/6/2017).

Dia merincikan, sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Kota Jambi menjadi wilayah yang pembayaran zakatnya paling tinggi. Yakni kategori tertinggi Rp 50 ribu, menengah Rp 42 ribu dan rendah Rp 35 ribu.

Kemudian Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan pembayaran zakat tertinggi sebesar Rp40 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

Kabupaten Sarolangun pembayaran zakat tertinggi sebesar Rp 37 ribu, menengah Rp 27 ribu dan rendah Rp 22 ribu. Kabupaten Batanghari dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

Di Kabupaten Merangin zakat fitrah tertinggi Rp 35 ribu, menengah Rp 30ribu dan terendah Rp 25 ribu. Selanjutnya Kota Sungaipenuh tertinggi Rp 35 ribu, menengah Rp 27 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

Sedangkan pembayaran zakat tertinggi di Kabupaten Bungo sebesar Rp 34 ribu, menengah Rp 29 ribu dan terendah Rp 23 ribu. Kemudian untuk Kabupaten Tebo tertinggi sebesar Rp 34 ribu, menengah Rp 28 ribu dan terendah Rp 24 ribu.

Sementara di Kabupaten Muarojambi zakat tertinggi sebesar Rp 33.750 menengah Rp 27.500 dan terendah Rp 22.500. Terakhir di Kabupaten Kerinci dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 30 ribu, menengah Rp 26 ribu dan terendah Rp 22 ribu.

Dijelaskan Thoif, perhitungan ini disesuai dengan keadaan harga barang di wilayah masing-masing dan daya beli masyaarakat, selain itu faktor penghasilan juga menentukan dalam penetapan zakat fitrah yang akan dibayarkan.

"Nantinya tinggal menyesuaikan saja, untuk besaran pembayaran sudah disesuaikan dengan kemampuan," pungkasnya.

 

 

sumber: antara


0 Komentar