Minggu, 11 Juni 2017 16:11 WIB

ICW: Pembiayaan Pansus Angket KPK Potensi Rugikan Keuangan Negara

Reporter : Bili Achmad Editor : Hermawan
ICW (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK telah resmi dibentuk. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai ketua pansus tersebut. 

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pansus hak angket tersebut tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Karena dari persetujuan penggunaan hak angket ini pun sudah tidak demokratis dan tidak sesuai prosedur pengambilan keputusan saat memimpin rapat pembahasan usulan hak angket," kata peneliti ICW, Almas Sjafrina saat diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).

Almas mengatakan digulirkannya hak angket tersebut juga dianggap tidak tepat karena ditujukan bukan kepada pemerintah.

"Ditambah lagi singgungannya dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akibat memuat materi yang dapat memaksa KPK membuka informasi atau dokumen yang dirahasiakan menurut UU tersebut," papar Almas.

Selain itu, pembentukan panitia angket juga belum memenuhi pasal 201 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menyebutkan bahwa “keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR". Sebab, terdapat tiga fraksi yang belum mengirim perwakilan, yaitu PKS, Demokrat, dan PKB. 

Almas menambahkan, atas dasar persoalan legitimasi hak angket, pembiayaan panitia angket yang dibentuk melalui proses yang cacat hukum ini berpotensi merugikan keuangan negara. 

Pasalnya, dalam Pasal 202 ayat 1 dan 2 UU MD3, panitia angket beserta penentuan biaya panitia angket ditetapkan melalui keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara sehingga pendanaanya bersumber dari anggaran DPR.

"Melihat kentalnya konflik kepentingan itu, baik secara kelembagaan partai maupun individu, patut dicurigai ini lebih ditunjukan untuk mengintervensi penanganan kasus e-KTP dan upaya pelemahan KPK akibat ditundanya upaya DPR untuk merevisi UU KPK," tandas Almas.

 


0 Komentar