Minggu, 11 Juni 2017 11:53 WIB
SUMENEP, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap dua tersangka narkotika jenis sabu-sabu berinisial ARK, warga Kecamatan Kalianget, dan ASR, warga Bluto.
"ARK dan ASR ditangkap oleh anggota di kasus yang berbeda. Penyidik masih berusaha mengembangkan kasus mereka," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi dalam keterangan pers, Minggu (11/6/2017).
Suwardi menjelaskan pengungkapan dua kasus narkoba tersebut berkat informasi dari warga yang menginformasikan dua tersangka diduga sering melakukan transaksi dan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
ARK yang warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, itu ditangkap polisi pada Sabtu (10/6/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos di Desa Gunggung, Kecamatan Kota.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ARK, yakni empat paket atau kantong kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan 2,08 gram dan satu buah timbangan.
"Barang bukti tersebut ditemukan di saku sebelah kanan pada celana pendek yang dikenakan tersangka ARK," kata Suwardi, menerangkan.
Sementara ASR yang warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, itu ditangkap polisi pada Sabtu (10/6/2017) sore sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya di Desa Rombiyah, Kecamatan Guluk Guluk.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ASR, di antaranya satu paket atau kantong kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan satu bungkus rokok yang menjadi tempat penyimpanan kantong kecil berisi sabu-sabu.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di saku sebelah kiri pada celana pendek yang dikenakan tersangka ASR.
Suwardi menjelaskan, untuk sementara kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka sudah berada di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan semua keterangannya masih didalami oleh anggota," ujarnya.
sumber: antara