Jumat, 09 Juni 2017 01:11 WIB

Polrestro Bekasi Tembak Empat dari Enam Perampok Nasabah Bank

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Polrestro Bekasi berhasil menangkap empat dari enam pelaku perampokan spesialis uang nasabah bank. (foto Rachmat Kurnia/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak empat dari enam pelaku perampokan spesialis uang nasabah bank yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk jajaran Polrestro Bekasi.
 
Masing-maisng yakni HA, IS, PA dan AA. Sementara dua rekanya, SON dan E, hingga saat ini belum tertangkap. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, mengatakan para pelaku menggunakan modus lama.
 
"Jadi mereka ini bekerja secara kelompok. Dua orang mengintai dengan berpura-pura sebagai nasabah, mereka melihat, siapa orang yang ambil uang banyak, itu yang menjadi target mereka," kata Asep di Polrestro Bekasi, Kamis (08/06/2017).
 
Setelah mendapat korbanya, pelaku yang sudah memantau langsung memberitahu rekanya yang lain, untuk segera melakukan aksinya. "Ketika korban sudah naik mobil, pelaku langsung mengejar mobil dan langsung menggembosi mobil korban. Ketika mobil korban berhenti, pelaku langsung beraksi. Sementara kalau ban tidak dikempeskan, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban," kata Asep.
 
Asep mengatakan jika keempat pelaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak dua kali di Kawasan Industri Jababeka, Desa Harha Mekar dan Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. " Di TKP pertama korbanya MM (20) dan Wa (30) di Kapung Pasir Limus," kata Asep.
 
Asep melanjutkan, saat mengamankan keempat pelaku, terpaksa melumpuhkannya lantaran mencoba melawan petugas dengan senjata api jenis air soft gun. "Terpaksa ditembak karena dia melawan. Untuk dua pelaku lainya sekarang dalam pengejaran," kata Asep.
 
Dalam penangkapan tersebut Polrestro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua mobil, tiga sepeda motor dan satu senjata api jenis air soft gun. Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.(exe)

0 Komentar