Rabu, 07 Juni 2017 18:23 WIB

Langgar Aturan, 18 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Ditutup

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.(dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan menutup puluhan tempat hiburan malam di Dki Jakarta, yang kedapatan melakukan pelanggaran melawan hukum. 

"Ada sekitar 490 yang dilakukan pendataan atau pengecekan. Ada 18 lokasi yang kita temukan melakukan pelanggaran, oleh pemda ada yang dilakukan penutupan surat izin, dicabut karena tidak sesuai peruntukannya, dia belum melakukan perizinan mengadakan kegiatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Argo menceritakan, pengecekan itu dilakukan oleh  Tim Terpadu Polda Metro Jaya bersama dengan Intelejen Pemda melakukan pengecekan pada hari sebelumnya. 

"Kemudian Kemarin ada tim terpadu dari polda metro dan Intelijen Pemda berkaitan dengan  kegiatan tempat hiburan kita cek bersama sama adakah menyalahi Pergub atau tidak," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, ada juga tempat hiburan malam yang sesuai dengan Pemerintah. Namun, diberikan teguran oleh pemerintah

"Ada juga yang h-1 sesuai dengan perda tidak diperkenankan membuka seperti Bar itu kita berikan teguran pemerintah daerah dan juga ada karena melebihi batas jam yang diberlakukan sesuai dengan pemerintah daerah,"tandasnya.


0 Komentar