Rabu, 07 Juni 2017 15:39 WIB
MAKASSAR, Tigapilarnews.com - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sulawesi Selatan menyatakan, para jamaah umrah yang telah atau baru akan berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways tidak perlu khawatir menyusul isolasi yang diberlakukan negara-negara Teluk terhadap Qatar.
Ketua DPD Asita Sulsel, Didi Leonardo Manaba mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan soal jumlah jamaah yang telah diberangkatkan melalui maskapai Qatar Airways ke Jeddah, namun yang pasti tidak akan ditelantarkan setelah adanya garansi dari maskapai yang bersangkutan.
"Tentunya pihak maskapai dan travel akan mencari solusi terbaik untuk memulangkan jamaah yang telanjur berada di Arab Saudi. Kami dengar pihak maskapai sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Didi, Rabu (7/6/2017).
Ia menjelaskan, untuk jamaah yang menggunakan maskapai Qatar Airways di Sulsel khususnya dari Asita memang tidak begitu besar yakni kurang dari 10 persen.
Dengan jumlah itu, ia menambahkan, maka tidak begitu sulit untuk mengalihkannya ke penerbangan maskapai lain. Sementara bagi yang belum berangkat, selain bisa pindah, jamaah juga dapat mengambil uangnya kembali jika tidak bersedia.
Pihaknya juga akan melakukan upaya agar jamaah yang menggunakan maskapai Qatar Airways bisa tetap fokus dan tidak terganggu ibadahnya.
"Para jamaah Qatar Airways bisa memindahkan jamaah umroh ke maskapai yang lain seperti Emirates, Etihad, Saudi Arabia termasuk Garuda Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik mereka dengan Qatar.
Bahrain menjadi negara pertama yang melakukan pemutusan hubungan dengan Qatar, kemudian disusul oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Mesir.
Keempat negara tersebut memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar dengan alasan bahwa negara tersebut dituduh mendukung terorisme.
Arab Saudi juga menuduh Qatar mendukung kelompok garis keras dan menyebarkan paham kekerasan mereka, sementara Bahrain menuduh Qatar telah mencampuri urusan dalam negeri.
Sumber: antara