Senin, 05 Juni 2017 16:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, KPK akan kesulitan dalam membongkar keterlibatan Pendiri PAN Amien Rais atas korupsi alat kesehatan.
Hal ini disampaikan terkait nama Amien Rais terindikasi menerima aliran dana korupsi alkes dengan terdakwa mantan Menkes era Presiden RI SBY, Siti Fadilah Supari.
"Pada saat Amien menerima uang tersebut dia sudah tidak menjadi pejabat publik yakni Ketua MPR. Sehingga tidak bisa disebut terkena gratifikasi," ujar Chudry Sitompul, saat dihubungi, Senin (5/6/2017).
Selain itu, berdar kabar Amien telah menerima uang dari Soetrisno Bachir dari 15 januari 2007 sampai 13 Agustus 2007. Sedangkan Amien menjabat sebagai Ketua MPR periode 1999 sampai 2004.
"Kalau dibilang suap juga tidak bisa karena sudah tidak menjabat sebagai Ketua MPR," katanya.
Chundry menyarankan kepada Amien Rais, apabila benar menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dari kasus tersebut. Agar cepat dikembalikan kepada KPK. Karena, uang itu diduga hasil korupsi.
"Ada baiknya Pak Amien Rais balikin uang itu, karena kan sedang berperkara di KPK," jelasnya.