Senin, 05 Juni 2017 11:40 WIB
TERNATE, Tigapilarnews.com - Dua oknum polisi di jajaran Polres Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya dikenakan sanksi pemecatan karena tidak pernah menjalankan tugas selama berbulan-bulan.
"Dua oknum yang dipecat adalah Briptu Hariyanto T Mohamad dan Brigpol Muh Rasywan Harun," kata Kapolres Halmahera Timur, AKBP Driyano Andri Ibrahim di Ternate, Senin (5/6/2017).
Dia menyatakan kedua anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi dari pimpinan lebih dari 30 hari berturut turut sebagaimana diatur PP nomor 01 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf (a), pasal 21 ayat 3 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011.
Menurut dia, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggota sudah ditinjau dari beberapa aspek seperti azas kepastian yaitu menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik hingga menjadi jelas statusnya apakah masih pantas atau tidak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
Kemudian, asas manfaat yaitu segala sesuatu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan bagi anggota Polri yang dijatuhan hukuman itu sendiri dan terakhir adalah asas keadilan maksudnya polisi berkomitmen dalam mewujudkan keadilan terhadap oknum oknum anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran norma, etika dan disiplin yaitu dengan memberikan punishment atau hukuman.
Sebaliknya, kata Kapolres, bagi anggotanya yang berprestasi Polres Halmahera Timur akan memberikan penghargaan.
Dia mengingatkan seluruh anggota Polres Halmahera Timur agar tidak melanggar disiplin seperti meninggalkan tempat tugas tanpa izin (desersi), melawan perintah pimpinan, serta hindari perbuatan tercela atau perbuatan pidana yang pada akhirnya dapat merugikan anggota itu sendiri karena dapat di berikan sanksi yang berat atas perilaku anggota itu sendiri.
"Saya berharap dengan kejadian ini agar dijadikan sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota. Jangan sampai kasus kasus seperti itu terulang lagi," kata Kapolres.
sumber: antara