Minggu, 04 Juni 2017 12:00 WIB
PONTIANAK, Tigapilarnews.com - Satgas Penegakan Hukum Operasi Pekat Polres Bengkayang, Kalbar menyita 20 jerigen minuman keras jenis arak di Kecamatan Samalantan.
Kepala Bagian Operasi Polres Bengkayang, Kompol Paino mengatakan, pemilik kendaraan Iwanto (31) dan barang bukti 20 jerigen arak beras atau 410 liter diamankan di Mapolres Bengkayang guna proses lebih lanjut.
"Pelaku diduga telah melakukan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Pasal 17 huruf E dan F," kata dia di Bengkayang, Minggu (4/6/2017).
Ia menyebutkan pelaku ditindak dengan tindak pidana ringan atas sasus peredaran minuman beralkohol setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
"Selanjutnya tersangka diwajibkan untuk menghadap Pengadilan Negeri Bengkayang," jelasnya.
sumber: antara