Jumat, 02 Juni 2017 22:14 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa seluruh perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2017.
"Setiap tahun menjelang Lebaran Kementerian Ketenagakerjaan selalu membangun posko pengaduan mulai dari Pemerintah Pusat hingga pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja guna memantau pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya oleh perusahaan," katanya seusai menghadiri Seminar Nasional Ketenagakerjaan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (02/06/2017).
Selain mendirikan posko mulai dari pusat hingga ke daerah, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga membentuk satuan petugas atau Satgas THR guna memantau perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan pemberian tunjangan hari raya yang sudah menjadi hak para pekerja.
Untuk jumlah atau nominal pemberian THR oleh perusahaan terhadap karyawannya, katanya, tergantung dari masa kerja (lama bekerja) masing-masing karyawan di tempat perusahaan mereka bekerja.
"Besaran atau nominal tunjangan hari raya yang harus diterima karyawan dari perusahaan kalau masa kerjanya lebih atau diatas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya proporsional," ucapnya.
Menteri Hanif menambahkan, perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawannya akan disangsi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami sampaikan kembali tunjangan hari raya harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017. Dan selama ini setiap tahun perusahaan yang tidak melaksanakan THR tidak terlalu banyak," tuturnya.(exe/ist)