Jumat, 02 Juni 2017 18:52 WIB

Simpan Ganja 6,5 Kg di Gudang, Dua Pria Ditangkap

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Danang Fajar
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan saat merilis penangkapan dua bandar narkoba jenis ganja (foto: hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap JD (30) dan AM (21) pemilik 6,5 Kilogram ganja kering yang disimpan di dalam sebuah gudang di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka bandar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, jika yang wilayah Cikokol, Kota Tangerang, sering terjadi transaksi Narkoba.

"Petugas kami langsung meluncur ke lokasi dan saat melakukan pemantauan terlihat dua orang yang mencurigakan," kata Harry Jumat (2/6/2017).

Dia menjelaskan saat dinterogasi dan digeledah oleh petugas, keduanya kedapatan menyimpan 6,5 ganja yang disimpan dalam sebuah gudang

"Menurut pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial JN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya. 

Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku akan kita kenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati," tandasnya.


0 Komentar