Jumat, 02 Juni 2017 15:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) akan bersifat netral, terkait kisruh antara DPD Kubu GKR Hemas dengan Mahkamah Agung (MA) yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ketua APHTN-HAN wilayah Jakarta, Bivitri Susanti mengatakan, pada Jumat (2/6/2017) APHTN-HAN telah menyerahkan amicus curiae (pandangan dari sahabat peradilan) ke PTUN Jakarta Timur.
"Posisi kami disini netral, tidak mendukung pihak manapun. Intinya orang-orang dan para ahli yang merasa bahwa perlu ada pandangan yang memperkaya pandangan hakim ketika memutus perkara, maka dari itu APHTN-HAN memberi amicus curiae," kata Bivitri di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Jumat (2/6/2017).
Berkas amicus curiae ini salah satunya yakni DPD harus dipertahankan sebagai suatu lembaga perwakilan daerah, dimana tugasnya mewakili daerah dalam mengambil kebijakan nasional.
APHTN-HAN berharap, pemberian pendapat keahilan ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara sengketa antara DPD Kubu GKR Hemas dengan Mahkamah Agung (MA).
"Ada beberapa poin, seperti menghormati putusan MA, kedudukan DPD, pentingnya DPD menjaga independensi, dan menjaga agar DPD tidak dikuasai partai politik," kata anggota APHTN-HAN, Oce Madril.
Diketahui Wakil ketua DPD GKR Hemas menggugat MA ke PTUN, terkait pengambilan sumpah Ketua DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang oleh Wakil Ketua MA tidak sah.