Jumat, 02 Juni 2017 11:34 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Babinsa Koramil 415/Batanghari, Jambi mengamankan dan menyerahkan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis revolver dengan beberapa butir peluru kepada kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
"Nursal (41) warga Jalan Abd Chatab RT 20 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi diamankan anggota TNI karena membawa senpi dan kemudian diserahkan ke Polsek setempat," kata Dan Unit Kodim 415/Batanghari, Letnan Satu (Lettu) Amru, di Jambi, Jumat (2/6/2017).
Pelaku diamankan anggota Kodim bernama Sersan Mayor (Serma) Edi Tambunan, Babinsa Koramil 415, pada Kamis lalu (1/6/2017) setelah Serma Edi membuntuti pria bernama Nursal tersebut membawa senpi dan kemudian dibekuk dan diamankan.
Pengakuannya pelaku Nursal bahwa dia membeli senpi jenis revolver itu empat hari yang lalu, di Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan seharga Rp 1,5 juta berikut dengan empat butir peluru tanpa dilengkapi dokumen.
Atas kasusnya Nursal diserahkan ke Mapolsek Jambi Timur bersama dengan barang terbukti senjata api (senpi) dan empat butir peluru tersebut.
Sementara itu Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari membenarkan penyerahan Nursal dari Makodim ke Polsek Jambi Timur bersama dengan barang buktinya.
"Dia telah ditetapkan tersangka sekarang ditahan di polsek dan diproses pemeriksaan lebih lanjut dengan dijerat Undang-Undang Darurat," kata Waras Sundari.
sumber: antara