Rabu, 31 Mei 2017 14:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta menandatangi kesepakatan bersama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Balaikota DKI, Rabu (31/5/2017).
Dengan adanya kesepakatan kerjasama tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berharap dapat kedua belah pihak dapat saling membantu dalam merancang pembangunan di Jakarta.
"Tadi penjelasan LAPAN, dia akan memantau melihat potensi sumber daya alam dan lingkungan dari udara. Itu akan dikaitkan semua sehingga aspek di darat sama di udara itu jadi satu untuk perencanaan kita," ujar Djarot saat menghadiri penandatanganan kesepakatan di Balaikota.
Bahkan Mantan Walikota Blitar ini meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperhatikan masukan dari LAPAN saat membuat perencanaan pembangunan. Sehingga, hasil perencanaan pembangunan tersebut bermanfaat buat warga Ibukota.
"Mohon maaf seringkali kita itu meremehkan atau mengabaikan data faktual di dalam membuat perencanaan. Oleh sebab itu, saya minta tolong pada Bu Tutti (Kepala Bappeda), maupun seluruh SKPD ketika membuat program, kegiatan ataupun kebijakan itu janganlah kita selalu copy paste atas kebijakan yang lalu. Tapi berdasarkan data yang valid serta terkini," ungkapnya.
Sementara, Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin menjelaskan, LAPAN memiliki empat kompetensi, yakni sains penerbangan dan antariksa, penginderaan jauh, teknologi roket sateli aerodonika dan kajian kebijakan. Keempat kompetensi ini bisa digunakan untuk membantu Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan yang baik.
"Kerjasama antara LAPAN dan Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian kontribusi LAPAN untuk mendukung pembangunan daerah, mudah-mudahan kerjasama ini bisa memberikan manfaat mendorong pembangunan di daerah dan nasional," pungkasnya.
Diketahui, kesepakatan bersama ini dilakukan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal ditandatangani para pihak. Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama oleh para pihak paling lama 6 bulan sejak ditandatangani kesepakatan bersama ini.