Rabu, 31 Mei 2017 11:23 WIB

Polres Jambi Buru Pemilik Puluhan Kubik Kayu Ilegal

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota tim Satreskrim Polresta Jambi masih memburu pemilik atau pemodal dari puluhan meter kubik kayu ilegal yang akan dijual ke Jakarta. 

"Tim masih memburu pemodal kayu ilegal tersebut dan berkas perkaranya kini masih terus dikembangkan. Sedangkan sopirnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana di Jambi, Rabu (31/5/2017).

Dia mengatakan, polisi saat ini masih melengkapkan berkas perkaranya dengan memeriksa saksi dari berbagai pihak. 

Penangkapan mobil truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut dilakukan tim Satreskrim pada Kamis (24/5/2017) lalu di jalan Lingkar Selatan III Keluruahan Talang Bakung, Kecamatan Pallmerah, Kota Jambi.

Saat ini baru ada satu tersangka, yakni Suyatno warga jalan Abdul Muis, Lingkar Selatan, Kota Jambi.

Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan bahwa pelaku sering membawa hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kasus itu terungkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil truk yang sedang memuat kayu yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Anggota Satreskrim Polresta Jambi kemudian melakukan pengecekan di tempat tersebut dan kemudian mendapati ada truk yang sedang bongkar muat kayu tanpa dokumen dan selanjutnya kedua unit mobil truk berisi kayu tersebut diamankan ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil truk jenis mitsubishi warna kuning dan satu unit mobil fuso merk isuzu warna putih yang mengangkut kayu jenis racuk sebanyak 20 meter kubik dan atas perbuatannya pekaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013," tandas Yudha.

sumber: antara


0 Komentar