Selasa, 30 Mei 2017 11:37 WIB
MAKASSAR, Tigapilarnews.com - Tim Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 50 gram lebih di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/5/2017).
Penangkapan tersebut atas adanya informasi terjadi transaksi di Jalan Paropo, selanjutnya tim melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap empat pelaku.
Dari penangkapan itu, empat pelaku dua diantaranya perempuan muda atau ABG yakni, GR (19) warga Borong Raya dan AY (25) warga Puri Asri Makassar, sementara dua lain pemuda lainnya, masing-masing RR (23) warga Paropo dan MR (20) warga Abdullah Daeng Sirua, Makassar.
"Dari penggeledahan tim, ditemukan narkotika jenis sabu satu paket besar seberat 50 gram, satu paket kecil, satu timbangan digital, tiga pipet sendok berisi sabu, satu rantang berisi empat paket sabu kecil," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.
Dirinya menurutkan, awal penangkapan tersangka tersebut bermula saat penangkapan tiga orang sebelumnya yakni RR, dan GR serta AY, kemudian dikembangkan lalu MR diringkus petugas di jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar beserta barang buktinya.
Dari penangkapan itu, keempat pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polrestabes Makassar guna penyidikan dan pengembangan lanjutan untuk mengungkap gembong narkoba besar yang mengedarkan barang perusak generasi muda tersebut.
Sebelumnya, tim Resmob Polrestabes Makassar juga mengamankan pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (28/5/2017).
Tim yang dipimpin AKP Edy Sabhara selaku Kepala Unit Jatanras saat pelaksanaan cipta kondisi penyakit masyarakat itu mengamankan pemuda berinisial BA pada pukul 02.30 di rumahnya, jalan Veteran Selatan Makassar.
Dari penangkapan tersangka, barang bukti disita di tangan pelaku uang senilai Rp15 juta diduga hasil penjualan Sabu. Selanjutnya Kanit Jatanras menyerahkan pelaku ke tim Elang Satnarkoba untuk pengembangan.
Karena pelaku masih mengelak, tim selanjutnya mengeledahnya dan ditemukan barang bukti Sabu satu sachet dengan berat lima gram serta delapan sachet berisi satu gram di sembunyikan di dalam badannya.
Selanjutnya pelaku di interogasi dan akhirnya bernyanyi mendapatkan barang haram tersebut dengan menunjuk orang berinisial SP (56). Tim kemudian melakukan penangkapan di rumahnya perumahan Panciro, Kabupaten Gowa serta berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.
sumber: antara