Senin, 29 Mei 2017 22:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas Firza Husein, tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi.
"Ya sudah diterima pelimpahan tahap pertamanya," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (29/05/2017).
Selanjutnya, kata Nirwan Nawawi, Kejati melakukan penelitian untuk melihat syarat formal berkas tersebut, yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.
"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Firza.(exe/ist)