Senin, 29 Mei 2017 21:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjamin pembukaan informasi keuangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 hanya untuk kepentingan perpajakan.
"Pemerintah menjamin kewenangan Direktorat Jenderal Pajak hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang lain," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (29/05/2017).
Rapat kerja ini dilakukan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017.
Sri Mulyani memastikan para pegawai pajak yang mendapatkan kewenangan untuk membuka data mengenai keuangan para Wajib Pajak, mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan seperti yang tercantum dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tidak menjaga kerahasiaan tersebut, seperti membocorkan, baik sengaja atau tidak sengaja akan dikenakan sanksi pidana, denda dan kurungan sesuai pasal 41 UU KUP," katanya.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan dan pengaduan (whistle blower system) kepada para pegawai pajak agar kemungkinan penyalahgunaan wewenang dari kepemilikan data keuangan tersebut bisa diminimalisir.
"Kebijakan whistle blower system akan terus diperkuat untuk mendeteksi dini atas pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu ini, karena kerahasiaan tetap dijaga dan tingkah laku aparat juga semakin kita teliti dari sisi disiplin dan kepatuhan," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi XI Johny G Plate menyoroti pentingnya pengenaan sanksi bagi para pegawai pajak, yang menggunakan data keuangan Wajib Pajak dalam era pertukaran informasi, tidak untuk kepentingan perpajakan.
"Ada kekhawatiran karena keterbukaan informasi akan digunakan fiskus secara negatif. Jaminan itu perlu dituangkan, karena janji itu tidak tertuang secara penuh dalam Perppu," kata Politisi dari Partai Nasdem ini.
Untuk itu, ia mengharapkan peraturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bisa memberikan pernyataan secara tegas mengenai hukuman yang bisa diberikan terhadap oknum pegawai pajak yang nakal.
"Perlu disampaikan melalui peraturan lagi, supaya ada kepercayaan diri dari industri dan institusi keuangan," kata Johny.
Dalam pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa setiap petugas pajak ataupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak seperti Surat Pemberitahuan (SPT), laporan keuangan dan lain-lain.
Sedangkan pasal 41 mengatur adanya sanksi berupa pidana dan administratif, termasuk diantaranya pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp4 juta bagi pejabat yang alpa dan tidak memenuhi kewajiban untuk merahasiakan.
Bagi pejabat yang sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk merahasiakan atau seseorang menjadi penyebab tidak dipenuhi kewajiban pejabat dimaksud maka dapat dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Meski demikian, pidana maupun sanksi administratif tersebut dirasakan terlalu kecil dibandingkan dengan tugas maupun tanggung jawab pegawai pajak dalam merahasiakan informasi keuangan para Wajib Pajak yang tergolong kaya (high net worth individual).
Hal ini disebabkan karena batas saldo rekening yang diwajibkan dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) adalah sebanyak 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,3 triliun.(exe/ist)