Senin, 29 Mei 2017 15:31 WIB

BPK Mungkinkan Predikat WTP Kemendes Diaudit Ulang

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Bahrullah Akbar (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar menyampaikan audit ulang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bisa saja dilakukan.

"Secara Ketua BPK sudah sampaikan, jadi kita bisa restatement lagi secara teoritis dan akademis kita bisa lakukan audit itu kembali," ujar Bahrullah di gedung DPR, Senin (29/5/2017).

Namun saat ini pihaknya masih memastikan hasil dari audit yang sudah dilakukan, apakah ada materi yang dirubah atau auditor yang ditetapkan sebagai tersangka KPK hanya memanfaatkan status WTP saja.

"Proses ini harus dipastikan, BPK belum ketemu auditornya, atau hanya memanfaatkan saja bahwa ini sudah WTP tapi disembunyikan," tutupnya.

Sebelumnya, diwartakan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap predikat WTP di Kemendes PDTT, mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.


0 Komentar